Selasa, 22 Desember 2015

DASAR-DASAR FAHAM KEAGAMAAN NU




a.   Nahdlatul Ulama mendasarkan faham keagamaan kepada sumber ajaran agama Islam:al-Qur’an, as-Sunnah, al-Ijma’ dan al-Qiyas.

b.  Dalam memahami, menafsirkan Islam dari sumber-sumbernya di atas, Nahdlatul Ulama mengikuti faham Assunnah wal Jama’ah dan menggunakan jalan pendekatan (al-madzab):
-       di bidadang aqidah, Nahdlatul Ulama mengikuti Ahlussnah wal Jama’ah yang dipelopori oleh Imam Abul Hasan al-Asy’ari dan Imam Manshur al-Maturidzi.
-       Di bidah fiqh, Nahdlatul Ulama mengikuti jalan pendekatan (al-madzab) salah satu dari madzab Abu Hanifah an-Nu’man, Imam Malik bin Anas, Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’I dan Imam Ahmad bin hanbal.
-       Di bidang tasawuf, mengikuti antara lain Imam al_Junaidi al-baghdadi dan imam al-qhazali serta imam-imam yang lain. 

c.        Nahdlatul Ulama mengikut pendirian, bahwa Islam adalah agama yang fitri, yang bersifat menyempurnakan segala kebaikan yang sudah dimiliki manusia. Faham keagamaan yang dianut oleh Nahdlatul Ulama bersifat menyempurnakan nilai-nilai yang baik yang sudah ada, dan menjadi milik serta ciri-ciri suatu kelompok manusia seperti suku maupun bangsa, dan tidak bertujuan menghapus nilai-nilai tersebut.

PENGERTIAN NAHDLATUL ULAMA



a. Khittah nahdlatul ulama adalah landasan berfikir, bersikap dan bertindak warga Nahdlatul Ulama yang harus dicerminkan dalam tingkah laku perseorangan maupun organisaasi serta dalam setiap proses pengambilan keputusan.
b. Landasan tersebut adalah faham Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah yang diterapkan menurut kondisi kemasyarkatan di Indonesia, meliputi dasar-dasar amal keagamaan maupun kemasyarakatan.
c. Khittah nahdlatul ulama juga digali dari intisari perjalanan sejarah khidmahnya dari masa ke masa.

MUKADDIMAH



 oleh:
KH Abdul Muchith Muzadi
Nahdlatul ulama didirikannya atas kesadaran dan keinsyafan bahwa setiap manusia hanya bisa memenuhi kebutuhannya bila bersedia untuk hidup bermasyarakat, manusia berusaha mewujudkan kebahagiaan dan menolak bahaya terhadapnya. Persatuan, ikatan batin, saling bantu-membantu dan kesatuan merupakan prasyarat dari tumbuhnya tali persaudaraan (al-ukhuwah) dan kasih sayang yang menjadi landasan bagi terciptanya tata kemasyarakatan yang baik dan harmonis.
Nahdlatul ulama sebagai Jam’iyyah diniah adalah wadah bagi para ulama dan pengikut-pengikutnya yang didirikan pada 16 Rajab 1344 H/31 Januari 1926 M. Dengan tujuan untuk memelihara, melestarikan, mengembangkan dan mengamalkan ajaran islam yang berhaluan Ahlussunnah Wal Jama’ah dan menganut salah satu madzab empat, masing-masing Abu Hanifah an-Nu’man, Imam Malik bin Anas, Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal, serta untuk mempersatukan langkah para ulama dan pengikut-pengikutnya dalam melakukan kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan masyarakat, kemajuan bangsa dan ketinggian harkat dan martabat manusia. Nahdlatul Ulama dengan demikian merupakan gerakan keagamaan yang bertujuan untuk ikut membangun dan mengembangkan insan dan masyarakat yang bertakwa kepada Allah SWT, cerdas, terampil, berakhlak mulia, tentram, adil dan sejahtera.
Nahdlatul Ulama mewujudkan cita-cita dan tujuannya melalui serangkaian ikhtiyar yang didasari oleh dasar-dasar faham keagamaan yang membentuk kepribadian khas Nahdlatul Ulama. Inilah yang kemudian disebut Khittah Nahdlatul Ulama.