oleh:
KH Abdul Muchith Muzadi
Nahdlatul ulama
didirikannya atas kesadaran dan keinsyafan bahwa setiap manusia hanya bisa
memenuhi kebutuhannya bila bersedia untuk hidup bermasyarakat, manusia berusaha
mewujudkan kebahagiaan dan menolak bahaya terhadapnya. Persatuan, ikatan batin,
saling bantu-membantu dan kesatuan merupakan prasyarat dari tumbuhnya tali
persaudaraan (al-ukhuwah) dan kasih sayang yang menjadi landasan bagi
terciptanya tata kemasyarakatan yang baik dan harmonis.
Nahdlatul ulama sebagai
Jam’iyyah diniah adalah wadah bagi para ulama dan pengikut-pengikutnya yang
didirikan pada 16 Rajab 1344 H/31 Januari 1926 M. Dengan tujuan untuk
memelihara, melestarikan, mengembangkan dan mengamalkan ajaran islam yang
berhaluan Ahlussunnah Wal Jama’ah dan menganut salah satu madzab empat,
masing-masing Abu Hanifah an-Nu’man, Imam Malik bin Anas, Imam Muhammad bin
Idris asy-Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal, serta untuk mempersatukan langkah
para ulama dan pengikut-pengikutnya dalam melakukan kegiatan yang bertujuan
untuk menciptakan kemaslahatan masyarakat, kemajuan bangsa dan ketinggian
harkat dan martabat manusia. Nahdlatul Ulama dengan demikian merupakan gerakan
keagamaan yang bertujuan untuk ikut membangun dan mengembangkan insan dan
masyarakat yang bertakwa kepada Allah SWT, cerdas, terampil, berakhlak mulia,
tentram, adil dan sejahtera.
Nahdlatul Ulama mewujudkan cita-cita dan tujuannya
melalui serangkaian ikhtiyar yang didasari oleh dasar-dasar faham keagamaan
yang membentuk kepribadian khas Nahdlatul Ulama. Inilah yang kemudian disebut
Khittah Nahdlatul Ulama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar